Langkah Baru Bursa Efek Indonesia: Kebijakan Harga Saham Terendah Rp1 Resmi Berlaku

JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan ketentuan batas harga saham terendah sebesar Rp1 per saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Kebijakan anyar ini menandai perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang menetapkan batas bawah harga saham berada di level Rp50 per lembar saham atau yang populer di kalangan investor sebagai “saham gocap”.

Dalam rilis resmi yang dipublikasikan pada Senin, 28 September 2026, pukul 08.30 WIB, BEI menggarisbawahi bahwa langkah strategis ini diambil guna meningkatkan likuiditas perdagangan, memperluas fleksibilitas pembentukan harga (price discovery), serta memberikan ruang transaksi bagi saham-saham emiten yang sebelumnya tertahan di harga minimum. Melalui penyesuaian ini, mekanisme pasar diberikan keleluasaan penuh untuk menentukan nilai wajar saham berdasarkan fundamental emiten masing-masing.

Direktur Utama BEI menyatakan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk menciptakan iklim pasar modal yang lebih dinamis dan transparan.

“Kebijakan batas harga terendah Rp1 ini dirancang untuk membuka kebuntuan likuiditas pada saham-saham yang selama ini stagnan di batas bawah, sehingga transaksi dapat kembali berjalan sesuai dengan dinamika penawaran dan permintaan pasar,” ujar pimpinan BEI dalam keterangan resminya yang dirilis di Jakarta pada Senin, 28 September 2026, pukul 09.15 WIB.

Penetapan aturan baru ini langsung mendapatkan sorotan hangat dari para pelaku pasar modal, analis, hingga investor ritel. Di satu sisi, dibukanya pergerakan harga hingga Rp1 memberikan peluang likuiditas baru bagi saham emiten berkapitalisasi kecil. Namun di sisi lain, potensi volatilitas harga yang tinggi menuntut kecermatan ekstra dari para pemodal dalam mengelola risiko portofolio investasi mereka.

Pengamat pasar modal di Jakarta mengimbau agar para investor ritel tidak terjebak pada aksi spekulasi berlebihan saat bertransaksi di saham-saham bernilai rendah tersebut. Analisis terhadap kinerja keuangan, tata kelola perusahaan, dan prospek bisnis emiten harus tetap menjadi acuan utama dalam mengambil keputusan investasi.

Pihak otoritas bursa juga menegaskan akan terus memantau pelaksanaan aturan baru ini secara ketat serta menggencarkan edukasi pasar modal. Dengan adanya kepastian regulasi ini, BEI berharap efisiensi dan transparansi perdagangan di pasar modal Indonesia dapat terus meningkat secara berkelanjutan.

Scroll to Top